Sabtu, 28 Mei 2022

Tulisan Pelanggaran Etika Bisnis "Kasus Hak Paten Yang Menjadikan Facebook Sebagai Pihak Tergugat"

 KASUS HAK PATEN YANG MENJADIKAN FACEBOOK SEBAGAI PIHAK TERGUGAT



Disusun Oleh :

                                                    Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                    NPM               : 16219593

                                                    Kelas               : 3EA25

                                                    Mata Kuliah    : Etika Bisnis


 

 

  


FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022



PEMBAHASAN

Dalam pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten hal yang terpenting adalah klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi yang merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim yang dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh pihak lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih dapat di amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan amandemen klaim tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah inventif/sewaktu diperiksa substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh luput dari perhatian dalam sebuah membuat  draft permohonan paten harus sangat cermat dalam membuat klaim. Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat menjadi celah yang akan menimbulkan masalah yang bisa saja memberi kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim terhadap penemuan yang telah dilakukan.

Perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum membuat draft paten.  Hal ini untuk  mengetahui lingkup penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang diperoleh dari hasil penelusuran tersebut.

Berdasarkan jenisnya,  klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :

  1. Klaim mandiri 
  2. Klaim turunan

 

Berdasarkan kategorinya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :

  1. Klaim produk (klaim yang tangible/kasat mata, misalnya produk by process, komposisi, alat dan sistem)
  2. Klaim aktifitas (klaim yang intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)

 

Dalam banyak sistem, klaim mandiri (klaim utama) mempunyai pola sebagai berikut :

  1. Bagian preambule klaim berisi judul penemuan;
  2. Bagian batang tubuh klaim berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara ciri  yang satu dengan ciri lainnya.

 

Namun dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai masalah klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar oleh FB. Dalam gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh Tele-Publishing, adalah terkait halaman pribadi pengguna. Gugatan diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan paten yang dimiliki perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan informasi apa saja yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.

Tele-Publishing menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal Page” (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.

Dalam gugatan kedua, dari Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network, FB dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.

Terdapat bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara rinci informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar memuat informasi penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan informasi lengkap tentang bagaimana penemuan dipraktekkan atau diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Karena dalam kasus yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah yang ada.

Apabila memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan dalam persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk melakukan suatu perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkannya  dalam industri. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana selanjutnya perkembangan atas gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji dengan berbagai referensi yang ada untuk menemukan solusi sendiri.

Dalam suatu paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau alat atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara umum, jelas dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan tersebut sangat urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu masalah. Tetapi memang tidak ada larangan terkait proses penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai langkah preventif dari berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari.

Untuk kasus FB ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check demi terselesaikannya masalah ini. Karena dari hal itu bisa diketahui secara jelas apa yang menjadi hak paten yang dimiliki FB. Juga dapat diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat dilihat apakah gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.

Dalam spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan yang memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret penemuan (baik itu gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan jenis gambar pada “engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar  perspektif yang secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan penemuan. Dari tujuan yang ada dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam problem solving. Apabila dari semua hal tersebut diatas dilakukan secara benar dalam pengajuan paten FB maka gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat untuk membuktikannya.


ANALISIS KASUS


Terkait kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada situs jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan tersebut dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan online. Mark Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang kepopularitasannya menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah terbukti dengan adanya dua perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.

Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang. FB yang menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia dilaporkan ke meja hijau lantaran tersandung kasus pelanggaran paten. Namun ternyata kasus paten tidak hanya menjaring FB sebagai korban tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC, perusahaan yang menjadi penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke pengadilan Northern District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga vendor tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.

Menurut Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2 Maret 2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya sejak akhir 1990 lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS. Paten ini disebutkan mengcover software dan metode untuk media pre-processing dan fotografi digital. Summit 6 menambahkan bahwa paten yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan untuk mengurangi lalu lintas jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital yang luas dan pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para tertuduh menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka. Selain, tiga perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret Multiply dan Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.

FB ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten tersebut berisi mengenai memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member dalam social networking untuk berkomunikasi didalam jaringan online, dan FB dianggap melanggar patent tersebut lebih dari 2 tahun.

Perusahaan pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar hak patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based  “Relationship Management Software”  untuk grup atau organisasi. Patent yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S Patent dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi kelanjutannya. Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin populernya FB semakin dicari kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya tersebut terkait dengan kasus paten bisa saja nantinya akan diakhiri pembayaran royalti

Kasus yang terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan besar, termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah satunya adalah FB. Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut  tersebut dituduh melanggar empat paten teknologi web yang dipegang oleh perusahaannya Interval Licensing LLC.  Adapun daftar dari perusahaan yang digugat adalah Google Inc, Apple Inc, Facebook Inc, eBay Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples Inc, dan YouTube LLC milik Google.

Interval memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset dan pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan David Liddle pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang menurutnya dilanggar merupakan kunci dari cara kerja perdagangan elektronik (e-commerce) dan mesin pencari di dunia maya. Paten yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu pada teknologi yang salah satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim peringatan di web. Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan untuk kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.

Atas gugatan tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut digugat, Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu. Dapat dilihat bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis tidak hanya bersaing di pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.

Atas gugatan tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau tahunan untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri dengan perjanjian mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat terjadi tergantung dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan dengan alat-alat bukti yang ada. Hingga akhirnya akan diberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan memenangkan gugatan karena menang terbukti atau malah akan membatalkan gugatan karena memang tidak terbukti sama sekali.

Semakin tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public concumption memang sangat riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan melahirkan banyak keuntungan baik dari segi materi maupun non-materi. Seperti halnya yang dialami oleh Facebooh sebuah jejaring sosial (social networking) yang hanya dalam waktu singkat menjangkiti masyarakat pada umumnya di berbagai penjuru dunia.

 

PENUTUP

 

Ø  Solusi

Tingkat popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena sudah diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan dilihat banyak pasang mata di dunia. Terdapat public monitoring (pengawasan publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap aksinya dilakukan. Maka memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah ditentukan indikator yang jelas terhadap sesuatu disebut sebuah pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak ditentukan suatu indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang lahir dan tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.

Namun apabila ditentukan indikator yang jelas maka akan lebih mudah setiap langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap masalah yang ada. Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap hal itu secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar dikemudian hari.

Untuk berbagai kasus yang telah ada yang telah diajukan ke pengadilan akan dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta dan pembuktian yang ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan pelanggaran paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas paten itu terbukti.

 

Ø  Kesimpulan

Menurut pendapat Nur Hafizah persaingan di dunia bisnis memang luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin kencang angin yang menerpanya. Semakin popularnya dalam hal ini FB jejaring sosial yang booming di dunia maka semakin banyak pihak yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan mudah untuk dipengaruhi oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja untuk datang. Persaingan dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah dilakukan dengan cara yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak wajar untuk mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang mengalami kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila memang pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu untuk melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggaran atas paten akan dapat dilihat dengan jelas pada persidangan. Untuk kasus  yang sudah masuk ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani perkara persidangan tersebut haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya mementingkan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan manfaat hukum. Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan seperti dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan memberikan efek buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.

 

Sumber :

http://adeelive.blogspot.com/2013/10/kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

 

"Terima Kasih" 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar