Widya Miftahul Jana
Minggu, 03 Juli 2022
Sabtu, 25 Juni 2022
Tulisan Etika Bisnis "Makalah Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
PENGARUH ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul
Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
Segala puji dan syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya
sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
sebaik - baiknya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis di bidang Softskill dengan judul “Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance
(GCG) Di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk“.
Akhirnya penulis berharap
makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan
pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain.
Penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis
sangat memerlukan kritik dan saran dari
berbagai pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga
penulisan makalah ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Bekasi,
Juni 2022
Penulis
Di era seperti
sekarang, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang
semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang
sangat besar. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat
mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu
sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong
terciptanya pasar yang efisien, dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi
seluruh individu yang memilki kepentingan terhadap keputusan serta
aktivitas organisasi. Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis
merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya.
Berangkat dari hal
itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah
selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate
Governance (GCG) yang dapat digunakan sebagai salah satu
alatnya. Perusahaan menghadapi tantangan yang berat dan beragam.
Persaingan yang ketat antara pelaku bisnis telah mendorong para produsen untuk
terus berkembang demi mempertahankan diri di pasar. Perusahaan harus mampu
memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar dapat bersaing secara
sehat dengan perusahaan lain. Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas Good
Corporate Governance (GCG) diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di
semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku
kepentingan. Peran dan tuntutan investor dan kreditor asing mengenai penerapan
prinsip GCG merupakan salah satu faktor dalam pengambilan keputusan
berinvestasi pada suatu perusahaan. Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha di
Indonesia merupakan tuntutan zaman agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan
sampai terlindas oleh persaingan global yang semakin keras. Perusahaan publik
Indonesia diwajibkan untuk mematuhi dan memenuhi praktek tata kelola perusahaan
yang telah ditentukan.
Keadaan ekonomi
Indonesia yang belum stabil akibat krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan
tahun 1997, yang melanda sebagian besar wilayah dunia termasuk Indonesia dan
negara-negara Asia Timur lainnya. Di Indonesia krisis tersebut mengakibatkan
fluktuasi yang luar biasa pada nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Karena kondisi ini, banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mampu lagi
mempertahankan usahanya. Pada umumnya perusahaan didirikan tentunya memiliki
tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari
pemanfaatan sumber daya yang ada di perusahaan sehingga keuntungan yang
diharapkan akan diperoleh maksimal. Keberhasilan perusahaan dapat dilihat dari
tingkat pencapaian tujuan suatu perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan selalu
mengusahakan agar jumlah keuntungan yang diperoleh terus meningkat dari tahun
ke tahun yang menjadi tolak ukur keberhasilan suatu perusahaan. Kemampuan
perusahaan dalam menciptakan keuntungan termasuk kedalam kelangsungan hidup
perusahaan. Dengan cara pandang yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk
melakukan inovasi terbaru dalam menghadapi persaingan di dunia bisnis. (Atang
Hermawan, 2010)
Mengantisipasi
agar tidak kembali krisis seperti pada tahun 1997, pemerintah Indonesia
mewajibkan perusahaan di bawah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk mengimplementasikan GCG melalui keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Nomor KEP-117/MMBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
Penerapan Praktek GCG pada BUMN, yang dimaksud dengan Corporate
Governance dalam hubungannya dengan BUMN adalah suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha
dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nila-inilai etika. Pasal 2 (1) BUMN
wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan
operasionalnya, (2) Penerapan GCG pada BUMN dilaksanakan berdasar keputusan ini
dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku dan anggaran dasar
BUMN. Pasal 3 prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam keputusan menteri
meliputi (a) Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan
relevan mengenai perusahaan, (b) Kemandirian yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan, (c)
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggunganjawaban
organisasi, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, (d)
Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat dan (e) Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didirikan pada
tahun 1956, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. merupakan salah satu lembaga
keuangan terbesar di Indonesia, dengan jaringan tersebar di wilayah Aceh hingga
Papua. Per 30 Juni 2016, Danamon mencatatkan aset sebesar Rp 175 triliun,
didukung 1.900 kantor cabang dan pusat pelayanan, terdiri dari kantor cabang
konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam, unit Syariah, serta kantor cabang
anak perusahaan, Adira. Danamon menyediakan akses ke 1.454 ATM dan 70 CDM,
serta puluhan ribu ATM melalui kerja sama dengan jaringan ATM Bersama, ALTO,
dan Prima yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Dalam upaya
perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, bank diwajibkan secara
berkala melakukan self assessment terhadap pelaksanaan GCG.
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan salah satu Perusahaan Swasta Nasional
yang bergerak di bidang perbankan wilayah kerjanya menyebar di seluruh
Indonesia dan memiliki banyak kepentingan terhadap perusahaan. Hal ini membuat
manajemen PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, menyadari pentingnya etika bisnis
yang efektif guna membantu perusahaan dalam peningkatan kinerja, mencegah
kecurangan serta mendorong keberhasilan GCG.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1.
Bagaimana Good Corporate
Governance (GCG) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?
2.
Bagaimana EVA, dan MVA di
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui Good Corporate Governance (GCG)
di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
2.
Untuk mengatahui EVA, dan
MVA di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut
Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan
tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Bekum (2004) etika dapat didefinisikan
sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk.
Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis dengan
segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan sebagai usaha dagang,
usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha.Skinner (1992)
mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996),
bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods
and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis
adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barangbarang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki
wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas
yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan
Yusanto, 2002).
Secara sederhana
yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih
luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih
tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam
kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur
oleh ketentuan hukum.
2.2 Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate
Governance (Tata Kelola Perusahaan)
adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam
tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab atau mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola
perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan
penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan
subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan,
yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain
selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Inti dari
kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam
menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai
wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan
komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
2.2.1
Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan
GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
Governance
terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif
yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada
suatu perusahaanagar perusahaan dimaksud dapat mencapai
tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance
itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga
tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak
yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan.
Good Governance
memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat
kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan. Konsep good governance berkaitan erat
dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan
taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai
dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.
2.2.2
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG)
Secara umum ada
lima prinsip dasar yang terkandung dalam Good Corporate Governance atau
tata kelola yang baik menurut Daniri (2005). Kelima prinsip tersebut adalah
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau
kewajaran. Namun dalam Permendagri No. 61 tahun 2007, prinsip yang dituntut
untuk dilaksanakan hanya empat prinsip yang pertama. Secara lebih rinci
prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut :
1.
Transparansi (Transparancy)
Yaitu
keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam
mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Efek
terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini adalah terhindarnya
benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam
manajemen.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Yaitu
kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ lembaga
sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik. Dengan terlaksananya
prinsip ini, lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan peran.
3.
Responsibilitas (Responsibility)
Yaitu
kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang
berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan
hidup, kesehatan atau keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang
sehat.
4.
Independensi
(Independency)
Yaitu
suatu keadaan dimana lembaga dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5.
Kesetaraan
dan Kewajaran (Fairness)
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan
kewajaran.
2.2.3 Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
Arafat (2008), GCG
memiliki arti penting dalam menjalankan suatu organisasi bisnis. Berbagai
sumber menyebutkan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang sangat besar ketika
prinsip-prinsip GCG diterapkan dengan baik didalam suatu perekonomian. Manfaat
penerapan implementasi GCG pada dasarnya dikelompokkan menjadi empat manfaat
besar, yaitu :
1.
Meningkatkan
kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih
baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada stakeholders. Perusahaan yang berhasil menerapkan
GCG, maka akan terciptalah citra sebagai sebuah perusahaan yang berhasil, yaitu
meningkatkan trust dan dalam rangka mewujudkan sustainable company.
2.
Meningkatkan corporate
value sebagaimana yang diungkapkan oleh Tjager et. al. (2003) bahwa
secara teoritik, praktik GCG dapat meningkatkan nilai (valuation)
perusahaan dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi resiko yang
mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusankeputusan yang menguntungkan diri
sendiri.
3.
Meningkatkan
kepercayaan investor. Sebagaimana diungkapkan oleh Newell dan Wilson (2002)
pada intinya bahwa praktik GCG yang dijalankan dengan baik dapat meningkatkan
kepercayaan investor dan sebaliknya penerapan GCG yang buruk akan menurunkan
tingkat kepercayaan mereka.
4.
Pemegang saham
akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan
meningkatkan shareholders value dan dividen dengan tujuan
akhir yaitu tercapainya stakeholder satisfaction yang
meliputi task satisfaction dan employee satisfaction.
2.2.4
Tujuan
Penerapan Good Corporate
Governance (GCG)
Penerapan sistim
GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1.
Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan
kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya
dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi ke
depan.
2.
Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Mengakui dan
melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam
menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan
berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat
yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan
bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan
unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh
karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal
penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian
diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan
berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
2.3 EVA (Economic Value Added)
EVA (Economic Value Added) adalah salah satu
cara untuk menilai kinerja keuangan. EVA merupakan indikator tentang adanya
pertambahan nilai dari suatu inverstasi. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya
tentang EVA dengan definisi yang berbedabeda. Berikut adalah beberapa definisi
EVA menurut beberapa ahli :
1.
EVA adalah suatu
tolak ukur yang menggambarkan jumlah absolute
dari nilai pemegang saham (Shareholder
value) yang diciptakan (Created)
atau dirusak (destroyed) pada suatu
periode tertentu, biasanya satu tahun (Tunggal, 2001)
2.
EVA adalah alat
ukur kinerja keuangan dengan mengukur perbedaan antara pengembalian atas modal
perusahaan dengan biaya modal. (O’Byrne et al, 2001)
3.
EVA adalah laba di
atas (melebihi) biaya kewajiban/hutang dan biaya modal (cost of capital) perusahaan. Secara lebih rici didefinisikan
sebagai laba usaha dikurangi dengan pajak dan biaya bunga atas hutang serta
dikurangi cadangan biaya modal (Rahardjo, 2005).
Hal tersebut
diatas serupa dengan pengukuran keuntungan konvensional, tetapi dengan suatu
perbedaan penting, EVA mengukur biaya seluruh modal. Angka nilai bersih dalam
Laporan Laba Rugi hanya mempertimbangkan jenis biaya modal yang mudah dilihat
bunga sementara mengabaikan biaya ekuitas. Meskipun menaksir biaya ekuitas
merupakan proses subyektif, pengukuran kinerja yang mengabaikan biaya seperti
itu tidak dapat mengungkapkan bagaimana perusahaan yang sukses telah
menciptakan nilai bagi pemiliknya. Perbedaan lain antara EVA dengan keuntunga
konvensional adalah EVA tidak dipaksakan oleh prinsip akuntansi yang diterima
umum (generally accepted accounting
principles/GAAP) Langkah-langkah untuk menghitung EVA (Rokhayati, 2003) :
·
Menghitung NOPAT (Net Operating After Tax). Laba bersih
sebelum pajak adalah laba operasi perusahaan dari suatu current operating yang
merupakan laba usaha setelah dikurangi beban bunga. Pajak yang digunakan dalam
perhitungan EVA adalah pengorbanan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam
penciptaan nilai tersebut.
Rumus: NOPAT = Laba
usaha – Pajak
·
Menghitung Invested Capital. Total hutang dan
ekuitas menunjukkan beberapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang
dijadikan jaminan utang. Pinjaman jangka pendek tanpa bunga merupakan pinjaman
yang digunakan perusahaan yang pelunasan maupun pembayarannya akan dilakukan
dalam jangka pendek (satu tahun sejak tanggal neraca) dengan menggunakan aktiva
lancar yang dimiliki perusahaan, dan atas pinjaman itu tidak dikenai bunga,
seperti hutang usaha, hutang pajak, dan lain-lain.
Rumus: Invested capital =
Total hutang & Ekuitas – hutang jangka pendek
·
Biaya Modal
rata-rata tertimbang dengan pendekatan weighted
average Cost of capital (WACC)
Rumus: WACC = {D x rd (1
–Tax)} + (E x re)
Keterangan :
Tingkat Modal dari Hutang (D ) = Total Hutang
Total Hutang dan ekuitas
Biaya Hutang (rd)
= Biaya Bunga
Total Hutang jk panjang
Tingkat Pajak (T) = Beban
Pajak
Laba sebelum pajak
Tingkat Modal dari Ekuitas (E) =
Total Ekuitas
Total
Hutang dan Ekuitas
Biaya Ekuitas (re) =
EAT
Total Ekuitas
4.
Perhitungan Capital Charges
Rumus : Capital Charges = Invested capital * WACC
5.
Perhitungan Economic Value Added (EVA)
Rumus : EVA = NOPAT – Capital Charges
Kriteria EVA yang
dipergunakan, yaitu pandangan tentang Economic
Value Added dari sudut investor pemilik modal atau pemilik perusahaan :
a)
Jika EVA > 0,
maka telah terjadi penambahan nilai ekonomi ke dalam perusahaan, sehingga
perusahaan telah mampu memenuhi harapan penyandang dana.
b)
Jika EVA < 0,
menunjukkan tidak terjadinya proses nilai tambah pada perusahaan, karena laba
yang tersedia tidak dapat memenuhi harapan para penyandang dana.
2.4 MVA (Market Value Added)
Kusnan
(2007:30), MVA diperoleh dengan menghitung nilai perusahaan (company/enterprise
value), penjumlahan harga pasar seluruh saham, surat utang dan surat
berharga lainnya yang dimaksudkan untuk mobilitasi capital, dikurangi nilai
buku (book value) atau modal yang diinvestaskan. MVA merupakan net
present value dari seluruh EVA yang akan datang.
Tujuan utama
perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang dilakukan
dengan memaksimalkan selisih antara market
value of equity dan jumlah modal yang ditanamkan investor kedalam
perusahaan. Selisih tersebut disebut sebagai Market Value Added (MVA). MVA digunakan untuk mengukur seluruh
pengaruh kinerja manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. MVA yang
dihasilkan oleh kinerja manajerial sepanjang umur perusahaan yang di-present
value-kan (Mirza & Imbuh, 1999). MVA diperoleh dengan mengalikan selisih
antara harga pasar saham dan nilai buku perlembar saham dengan jumlah saham
yang dikeluarkan.
Market Value Added
(MVA) digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh dari kinerja manajerial sejak
perusahaan berdiri hingga sekarang. Analisis ini didasarkan pada pemikiran kaum
fundamentalis yang menyatakan bahwa Value
of Equity yang mewakili Value of the
Firm yang ditentukan oleh faktor-faktor fundamental perusahaan. Menurut
Steward (Prakasa, 2007) menyakini dan mempopulerkan Market Value Added (MVA) sebagai ukuran yang paling tepat untuk
menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi permlik.
Jadi, kekayaan atau kesejahteraan pemilik perusahaan (pemegang saham) akan
bertambah bila Market Value Added
(MVA) bertambah.
MVA = (Harga Saham x Jumlah Saham
Beredar) - Total Ekuitas
Kriteria Market Value
Added (MVA) adalah :
a)
MVA yang positif
(MVA > 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan
pemegang saham
b)
MVA yang negatif
(MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang saham.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Tata Kelola Perusahaan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Bank Danamon berkomitmen
untuk mematuhi dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sesuai
Peraturan Bank Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan, baik di fungsi
pendukung maupun di semua lini bisnis.
Implementasi tata
kelola perusahaan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik dan
komunitas internasional, dan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi dunia
perbankan untuk tumbuh dan berkembang.
Oleh
karenanya Bank Of Internasional Settlement, suatu lembaga yang
terus menerus mempelajari prinsip-prinsip kehati-hatian yang harus dipatuhi
oleh bank, telah mengeluarkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
untuk diimplementasikan oleh bank-bank di seluruh dunia.
Perkembangan pesat
dari dunia perbankan biasanya diiringi oleh semakin kompleksnya kegiatan usaha
perbankan dan akan berakibat pada meningkatnya resiko yang dihadapi bank. Tata
kelola perusahaan yang baik dalam industry perbankan telah menjadi semakin
penting saat itu maupun dimasa mendatang, dengan mempertimbangkan semua resiko
dan tantangan yang dihadapi industri perbankan akan terus meningkat.
Dalam memajukan
kinerja perbankan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan
ketaatan pada peraturan dan codes of conduct yang umumnya
berlaku di industri perbankan, Bank Danamon berkewajiban melaksanakan semua
kegiatan usahanya dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
Implementasi tata
kelola perusahaan yang baik di Bank Danamon didasarkan pada enam prinsip,
yaitu:
1.
Integritas, yang bertujuan agar Bank memiliki staf yang terdiri
dari orang-orang berintegritas tinggi.
2.
Transparansi, yaitu transparansi dalam mengungkapkan informasi
penting dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
3.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan
fungsi dan akuntabilitas organ-organ Bank agar manajemen dapat berjalan dengan
efektif.
4.
Tanggungjawab, yaitu kompatibilitas manajemen Bank dengan peraturan
yang berlaku serta prinsip-prinsip manajemen Bank yang sehat.
5.
Independensi, yaitu manajemen Bank yang perofesional tanpa pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun.
6.
Keadilan, yaitu keadilan dan kesama-rataan
dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan yang timbul dari
perjanian-perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
mengaplikasikan keenam prinsip mendasar diatas, Bank Danamon memperlihatkan
peraturan yang beraneka ragam dan persyaratan, dan akan memperlihatkan
petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan implementasi tata kelola perusahaan
yang baik.
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk meraih penghargaan Asean Corporate
Governance Awards 2015 pada 14 November 2015, sebagai salah satu dari 50
emiten terbaik di Asia Tenggara dan tiga emiten terbaik di Indonesia dalam
penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola
perusahaan yang baik.
Ajang penghargaan
tingkat regional tersebut dilaksanakan di Manila, Filipina, oleh Asean Capital Market Forum (ACMF) suatu
organisasi yang beranggotakan regulator pasar modal dari masing-masing 10
negara anggota Asean.
Penerima
penghargaan Asean Corporate Governance Award dinilai berdasarkan Asean Corporate Governance Scorecard, yang
antara lain memberikan nilai lebih dalam hal transparansi dan kepatuhan emiten
terhadap regulasi setempat. Asean Corporate
Governance Scorecard diterapkan untuk mendorong kesetaraan antara
standar-standar tata kelola perusahan di negara-negara anggota Asean, sebagai
persiapan menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Asean Economic Community.
3.2
Pengaruh EVA dan MVA di PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk
Economic Value Added
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan Economic
Value Added (EVA) PT. Bank Danamon Indoneisa Tbk dari tahun 2013
sampai dengan tahun 2015
:
1.
Menghitung Net Operation After Tax (NOPAT). NOPAT
adalah laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan, dikurang dengan
pajak. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah 4.159 (dalam miliaran rupiah) pada tahun 2014 mengalami
kenaikan sebesar 2,19 % atau meningkat menjadi 4.867 (dalam miliaran rupiah)
peningkatan ini disebabkan karena terjadinya peningkatan pada EAT (Earning After Tax) dari 2013 sebesar
21.254 ke 2014 sebesar 4,88% atau naik menjadi 29.206 (dalam miliaran rupiah)
dan pada komponen pajak ikut naik dari 6.645 (dalam miliaran rupiah) naik
menjadi 7.339 (dalam miliaran rupiah) atau naik sebesar 4 % ditahun 2014.
Pada tahun 2015 NOPAT juga mengalami kenaikan sebesar 11,55 % yaitu dari 21.867
(dalam miliaran rupiah) menjadi 24.393 (dalam miliaran rupiah) dari tahun 2014.
Disisi lain pajak juga mengalami kenaikan dari tahun 2014 naik dari 7.993
(dalam miliaran rupiah) menjadi 8.003 (dalam miliaran rupiah) ditahun 2015 atau
naik sebesar 7,35 %. Net Operating Profit After
Tax sangat mempengaruhi tingkat penciptaan nilai perusahaan, jika nilai
NOPAT rendah kemudian tingkat biaya modal lebih tinggi maka perusahaan tidak
berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Naik turunnya nilai NOPAT
dipengaruhi oleh Pajak dan Laba usaha, perusahaan harus lebih memperhatikan
laba usaha jika ingin membuat nilai tambah bagi perusahaan.
2.
Invested Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital dari tahun 2013- 2014 mengalami kenaikan
sebesar 9.02 % yaitu dari 99.312 (dalam miliaran rupiah) menjadi 109.504 (dalam
miliaran rupiah) dan dari tahun 2014-2015 mengalami kenaikan sebesar 17.21%.
3.
Biaya Modal rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average cost of capital (WACC).
Ditahun 2013 WACC diketahui 0,13 dan mengalami penurunan menjadi 0,11 ditahun
2014. Tetapi ditahun 2015 nilai WACC adalah 0,11 atau sama dengan WACC tahun
2014.
4.
Perhitungan Capital
Charges, Hasil perhitungan Capital
Charges diperoleh dari hasil perkalian antara modal yang diinvestasikan
dengan WACC. Pada tahun 2013 diperoleh nilai sebesar 13.608.210.000.000 tahun
2014 diperoleh nilai 14.223.000.000.000 dan terakhir pada tahun 2015 diperoleh
nilai sebesar 17.213.000.000.000.
5.
Perhitungan Economic
Value Added, Dengan komponen yang telah dihitung diatas maka kemudian dapat
dihitung nilai EVA PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yaitu dengan mengurangi NOPAT
dengan Capital Charges. Penilaian
kinerja melalui metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini
disebabkan oleh jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA positif pada
tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih
besar dari tingkat biaya yang dikeluarkan. atau besarnya laba bersih dan
rendahnya biaya modal.
Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA
terlihat bahwa nilai EVA akan positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang berarti terjadi
penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan Capital Charges yang berarti terjadi peningkatan atau perbaikan
nilai tambah, yang terjadi di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk adalah semua NOPAT
lebih dari nilai Capital Charges Pada
tahun 2013 manajemen berhasil menciptakan nilai EVA positif sebesar Rp.
5.034.720.000.000 dengan nilai NOPAT Rp. 19.322.000.000.000 dan Capital Charges dengan nilai Rp.
12.932.240.000.000. Capital Charges dipengaruhi oleh komponen WACC yaitu biaya
modal atas ekuitas (Cost Of equity),
biaya modal atas hutang (cost of debt), Tingkat Modal dari Utang, tingkat
ekuitas, dan tingkat pajak (Tax).
Pada 2014 terjadi EVA yang positif lebih besar dari 2013
yaitu sebesar Rp. 5.411.400.000.000 dengan nilai NOPAT Rp. 21.867.000.000.000
dan Capital Charges dengan nilai Rp.
16.425.600.000.000. Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami kenaikan dengan nilai
NOPAT sebesar Rp. 24.393.000.000.000. dan Capital
Charges dengan nilai sebesar Rp. 19.314.000.000.000 maka didapat
nilai EVA adalah Rp. 4.729.000.000.000. Maka diketahui bahwa PT. Bank Danamon
Indonesia mengalami nilai tambah dari tahun 2013-2015. Manajemen berhasil
menciptakan nilai tambah bagi perushaan, dan berhasil menciptakan nilai bagi
penyedia dana. Berarti manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang
saham.
Market Added Value (MVA)
Pada tahun 2013, MVA yang dihasilkan PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk positif sebesar Rp. 102.221.821.240.000, hal ini menandakan
perusahaan berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan
untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya. Pada
tahun 2014, MVA yang dihasilkan positif lebih besar dari tahun 2013 sebesar Rp.
113.321.140.332.000 dengan MVA yang lebih besar dari tahun sebelumnya
perusahaan bisa menambah kepercayaan investor.
Begitu juga dengan tahun 2015 MVA semakin meningkat dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 132.321.234.233.000. Maka diketahui
bahwa PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah mampu meningkatkan kekayaan
perusahaan dan para pemegang saham atau bisa dikatakan kinerja perusahaan
sehat, dan semakin tinggi nilai MVA, semakin baik pekerjaan yang telah
dilakukan manajemen bagi pemegang saham perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dalam
penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan GCG di PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. EVA yang
dihasilkan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk berpengaruh positif terhadap
perusahaan karena berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dan MVA
yang dihasilkan perusahaan TELKOM bernilai positif yang artinya kinerja
perusahaan baik.
4.2 Saran
Dengan menghitung nilai
tambah maka pemegang saham mempunyai acuan untuk menilai
kinerja manajemennya pada
suatu periode tertentu. Setiap perusahaan
harus memastikan bahwa prinsip GCG
diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di
semua jajaran perusahaan. Sehingga dapat memudahkan bagi setiap
perusahaan atau organisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://yovitanera.blogspot.com/2017/07/pengaruh-etika-bisnis-terhadap-good.html
"Terima Kasih"
