Jumat, 22 April 2022

Pengertian Budaya Organisasi Dan Perusahaan, Hubungan Budaya Dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

Makalah Etika Bisnis "Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Tirta Presindo Jaya"

 MAKALAH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

Disusun Oleh :

                                                    Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                    NPM               : 16219593

                                                    Kelas               : 3EA25

                                                    Mata Kuliah    : Etika Bisnis


 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022



KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik - baiknya.

Makalah ini disusun untuk memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis  di bidang Softskill dengan judul “Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Tirta Presindo Jaya“.

Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain. Penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis sangat  memerlukan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan isi makalah.

            Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga penulisan makalah ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.

 

                                                                                                            Bekasi, April 2022

                                                                                                            Penulis



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Namun terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan dimata para stakehoders nya.

Persaingan antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.

 

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :

            1.      Apa permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo?

            2.      Bagaimana penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo?


      1.3  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo.

2.      Untuk mengetahui penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo.



BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1  Definisi Etika Bisnis

Menurut Hill dan Jones, etika bisnis adalah suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar. Hal ini dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

 

2.2  Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika bisnis menurut  Sonny Keraf ( 1998) yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan :

1.      Prinsip kejujuran

Kejujuran adalah  prinsip dasar yang merupakan kunci  kesuksesan sebuah bisnis.Tanpa dilandasi prinsip kejujuran dalam semua aktivitasnya maka sebuah bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang.  Relevansi prinsip kejujuran ini adalah dalam hal pemenuhan syarat‐syarat perjanjian dan kontrak, dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding serta dalam hubungan kerja intern suatu perusahaan.

2.      Prinsip otonomi

Dalam prinsip otonomi seseorang dituntut untuk mempunyai sikap dan kemampuan dalam mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri dengan tepat serta bisa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Pelaku usaha  yang otonom mempunyai kesadaran penuh atas apa yang menjadi kewajibannya dalam bisnisnya.  Dia sadar dan tahu akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, dan bertanggung jawab atas tindakannya, baik terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain yang terkait. Perusahaan yang mempunyai prinsip otonomi bebas mengambil keputusan berdasarkan visi dan misinya tanpa bergantung kepada pihak lain sekaligus tidak bertentangan dengan pihak lain.

3.      Prinsip keadilan

Dalam prinsip keadilan, semua pihak terkait yang memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis, akan mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Adil berarti sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai hak masing-masing serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan prinsip keadilan maka tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4.      Prinsip saling menguntungkan

Pada prinsip saling menguntungkan menuntut agar kegiatan bisnis yang dijalankan bisa menguntungkan semua pihak. Hal terpenting bahwa prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis,  di mana pelaku usaha ingin mendapat keuntungan. Di isisi lain konsumen juga ingin mendapat barang atau jasa berkualitas yang memuaskan.

5.      Prinsip integritas moral

Dalam prinsip ini pelaku usaha dituntut untuk menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaannya. Prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan internal pelaku usaha dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dapat dipercaya masyarakat.  Penerapan prinsip ini harus dilakukan semua pihak, mulai dari pemilik, karyawan hingga manajemen.

 

2.3  Permasalahan Etika Bisnis

Menurut Fahmi, (2013:9) permasalahan-permasalahan umum yang terjadi dalam etika bisnis antara lain :

1)      Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti etika bisnis. Dilakukan dengan sengaja karena faktor ingin mengejar keuntungan dan menghindari kewajiban-kewajiban yang selayaknya harus dipatuhi.

2)      Keputusan bisnis sering diambil dengan mengesampingkan norma norma atau aturan-aturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang perlindungan Konsumen. Keputusan bisnis sering mengedepankan materi atau mengejar target perolehan keuntungan jangka pendek semata.

3)      Keputusan bisnis sering dibuat secara sepihak tanpa memperhatikan atau bahkan tanpa mengerti ketentuan etik yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten seperti Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAAI), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008/ tentang Jasa Akuntan Publik, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK-RI, Kode Etik PsikologiIndonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, dan lain sebagainya.

4)      Kontrol dari pihak berwenang dalam menegakkan etika bisnis masih dianggap lemah. Sehingga kondisi ini dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan pribadi atau kelompok. 

 

Namun terkadang masih ada perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.

Persaingan antar bisnis ini membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.



BAB III

PEMBAHASAN


3.1  Profil Perusahaan

PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.

Beberapa divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut :  

       a.       Divisi Biscuit

Merek dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.

       b.      Divisi Wafer

Merek dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.

       c.       Divisi Kembang gula

Merek dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin, Juizy Milk.

       d.      Divisi Kopi

Merek dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3 in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko White Mocca.

       e.       Divisi Coklat

Merek dagangnya adalah Choki-choki.

       f.       Divisi Makanan kesehatan

Merek dagangnya antara lain Energen Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.

       g.      Divisi Beverage

Merek dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le Minerale.

Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing-masing.

 

3.2  Permasalahan Etika Bisnis yang Terjadi Pada PT Tirta Fresindo Jaya

Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.

Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.

Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.

 

3.3  Pembahasan Masalah (Analisis)

Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut. Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.

Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya :

1)      PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.

2)      PT. Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.

3)      Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.

4)      Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.

Menurut perwakilan warga yang tergabung Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.

Namun kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini terkait dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka.

 

3.4  Pelanggaran Etika Bisnis PT Tirta Fresindo Jaya

Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.

Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:

·         Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undangundang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

·         Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.

·         Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.

 

3.5  Penyelesaian Kasus Etika Bisnis PT Tirta Presindo Jaya

Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah :

     a.       Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

    b.      Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.

   c.       Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.

    d.      PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).



BAB IV

PENUTUP

 

4.1  Kesimpulan

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.

 

4.2  Saran

Saran yang dapat saya usulkan adalah sebaiknya pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Banten segera mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya karena dapat merugikan masyarakat sekitarnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://davidstevrandosaputra.blogspot.com/2020/04/makalah-etika-bisnis.html

http://bloghafel.blogspot.com/2019/05/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt.html

https://pdfcoffee.com/kasus-etika-bisnis-3-pdf-free.html

 

"Terima Kasih"