Jumat, 22 April 2022
Makalah Etika Bisnis "Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Tirta Presindo Jaya"
MAKALAH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul
Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
Segala puji dan syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya
sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
sebaik - baiknya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis di bidang Softskill dengan judul “Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Tirta Presindo
Jaya“.
Akhirnya penulis berharap
makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan
pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain.
Penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis
sangat memerlukan kritik dan saran dari
berbagai pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga
penulisan makalah ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Bekasi,
April 2022
Penulis
Etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara
adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu
ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa
terkadang masih banyak perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih
enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang
tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Dan tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan
dimata para stakehoders nya.
Persaingan antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan
terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar
undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang
menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang
memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT
Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat
sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di
Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata
air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini
menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari
peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi
masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1. Apa permasalahan etika bisnis
yang terjadi pada PT Tirta Fresindo?
2. Bagaimana penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo.
2. Untuk mengetahui penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika Bisnis
Menurut Hill dan Jones, etika bisnis adalah suatu
ajaran untuk membedakan antara salah dan benar. Hal ini dapat memberikan
pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk
mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup
bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang
berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di
masyarakat.
2.2
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika bisnis
menurut Sonny Keraf ( 1998) yang dapat digunakan dalam proses pengambilan
keputusan :
1. Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip dasar yang merupakan
kunci kesuksesan sebuah bisnis.Tanpa dilandasi prinsip kejujuran dalam
semua aktivitasnya maka sebuah bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka
panjang. Relevansi prinsip kejujuran ini adalah dalam hal pemenuhan
syarat‐syarat perjanjian dan kontrak,
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding serta
dalam hubungan kerja intern suatu perusahaan.
2. Prinsip otonomi
Dalam prinsip otonomi seseorang dituntut untuk
mempunyai sikap dan kemampuan dalam mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri dengan tepat serta bisa mempertanggungjawabkan
keputusan tersebut. Pelaku usaha yang otonom mempunyai kesadaran penuh
atas apa yang menjadi kewajibannya dalam bisnisnya. Dia sadar dan tahu
akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, dan bertanggung jawab atas
tindakannya, baik terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain yang terkait.
Perusahaan yang mempunyai prinsip otonomi bebas mengambil keputusan berdasarkan
visi dan misinya tanpa bergantung kepada pihak lain sekaligus tidak
bertentangan dengan pihak lain.
3. Prinsip keadilan
Dalam prinsip keadilan, semua pihak terkait yang
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis, akan mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Adil berarti sesuai
dengan aturan yang berlaku dan sesuai hak masing-masing serta dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan prinsip keadilan maka tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
4. Prinsip saling menguntungkan
Pada prinsip saling menguntungkan menuntut agar
kegiatan bisnis yang dijalankan bisa menguntungkan semua pihak. Hal terpenting
bahwa prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis, di mana
pelaku usaha ingin mendapat keuntungan. Di isisi lain konsumen juga ingin
mendapat barang atau jasa berkualitas yang memuaskan.
5. Prinsip integritas moral
Dalam prinsip ini pelaku usaha dituntut untuk
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik
perusahaannya. Prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan internal pelaku
usaha dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dapat dipercaya
masyarakat. Penerapan prinsip ini harus dilakukan semua pihak, mulai dari
pemilik, karyawan hingga manajemen.
2.3 Permasalahan Etika
Bisnis
Menurut Fahmi, (2013:9) permasalahan-permasalahan
umum yang terjadi dalam etika bisnis antara lain :
1) Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti etika bisnis. Dilakukan dengan sengaja karena faktor ingin
mengejar keuntungan dan menghindari kewajiban-kewajiban yang selayaknya harus
dipatuhi.
2) Keputusan bisnis sering diambil dengan
mengesampingkan norma norma atau aturan-aturan yang berlaku, misalnya
Undang-Undang perlindungan Konsumen. Keputusan bisnis sering mengedepankan
materi atau mengejar target perolehan keuntungan jangka pendek semata.
3) Keputusan bisnis sering dibuat secara sepihak tanpa
memperhatikan atau bahkan tanpa mengerti ketentuan etik yang disahkan oleh
lembaga yang berkompeten seperti Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal
Indonesia (PAAI), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008/ tentang Jasa
Akuntan Publik, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Kode Etik BPK-RI, Kode Etik PsikologiIndonesia, Kode Etik Advokat Indonesia,
dan lain sebagainya.
4) Kontrol dari pihak berwenang dalam menegakkan etika
bisnis masih dianggap lemah. Sehingga kondisi ini dimanfaatkan untuk mencapai
keuntungan pribadi atau kelompok.
Namun terkadang masih ada perusahaan-perusahaan baik
skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam
menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan
akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan
sangat kontra produktif, misalnya larangan beredar, larangan beroperasi dan
lain sebagainya.
Persaingan antar bisnis ini membuat perusahaan
terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar
undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang
menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang
memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT
Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat
sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di
Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata
air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini
menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari
peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi
masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT.
Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama
berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi perusahaan publik pada tahun 1990.
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk.
diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk.
memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk
berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya adalah PT Tirta Fresindo
Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dan beberapa lokasi
pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.
Beberapa divisi
bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut :
a.
Divisi Biscuit
Merek
dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai
O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.
b.
Divisi Wafer
Merek
dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma
Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.
c.
Divisi Kembang gula
Merek
dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin,
Juizy Milk.
d.
Divisi Kopi
Merek
dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu,
Torabika Moka, Torabika 3 in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee,
Kopiko White Coffee, Kopiko White Mocca.
e.
Divisi Coklat
Merek
dagangnya adalah Choki-choki.
f.
Divisi Makanan kesehatan
Merek
dagangnya antara lain Energen Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.
g.
Divisi Beverage
Merek
dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le
Minerale.
Di
Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang
memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga dikenal sebagai market
leader yang sukses menghasilkan produk produk yang menjadi pelopor pada
kategorinya masing-masing.
3.2 Permasalahan Etika Bisnis yang Terjadi Pada PT
Tirta Fresindo Jaya
Permasalahan
antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak
perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta
Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan
Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah
tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32
hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun
dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air
minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah
melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air
yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis.
Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan
Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata
air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan
kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para
ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan
pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak
saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari
dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai
penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati
Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan
pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini
diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik
tersebut dihentikan.
3.3 Pembahasan Masalah (Analisis)
Karena
tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten
Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan
melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak
mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari
DPRD Pandeglang tersebut. Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri
yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah
di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini
merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak
kunjung menghentikan kegiatannya.
Menyikapi
tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran
yang beberapa diantaranya :
1) PT
Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan
Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal
penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.
2) PT.
Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.
3) Kepada
Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD
terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna
menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
4) Kepada
aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta
Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut
perwakilan warga yang tergabung Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo
Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan
tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6
Pebruari 2017, warga kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar
300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.
Namun
kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan
melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi
ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari –
Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan
dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan
penyisiran ke kampung-kampung dan
meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara
warga.
Masyarakat
sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi
Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh
aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang
mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka
merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah
daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan
air. Menurut mereka hal ini terkait dengan perbuatan tersistematis untuk
menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka.
3.4 Pelanggaran Etika Bisnis PT Tirta Fresindo
Jaya
Undang-undang
Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman
program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300
juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air,
yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi,
komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai
barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya
Air.
Dari
pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa
terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta
Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:
·
Mengacu konstitusi agraria di
Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara
dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat
sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undangundang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh
karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan
privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut
hajat hidup orang banyak.
·
Warga Cadas Sari dan Baros yang
sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak
atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
·
Hak agraria petani Cadas Sari –
Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya
aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan
pertanian yang ada.
3.5 Penyelesaian Kasus Etika Bisnis PT Tirta Presindo Jaya
Adapun
solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta
Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan
adalah :
a.
Jajaran kepolisian yakni Polda
Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas
Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang
jelas.
b.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan
Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan
ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan
warga.
c.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan
Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas
hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d.
PT Tirta Fresindo Jaya agar
menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014
tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta
Fresindo Jaya (Mayora Group).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar
prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir
pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum
etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah
perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis
memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan
agar tujuan bisnis dapat tercapai.
4.2 Saran
Saran yang dapat saya usulkan adalah sebaiknya
pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Banten segera mengambil
langkah-langkah yang tegas untuk menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata
air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya karena dapat merugikan
masyarakat sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://davidstevrandosaputra.blogspot.com/2020/04/makalah-etika-bisnis.html
http://bloghafel.blogspot.com/2019/05/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt.html
https://pdfcoffee.com/kasus-etika-bisnis-3-pdf-free.html
"Terima Kasih"
