KASUS PELANGGARAN
ETIKA BISNIS PADA PT. UNILEVER
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul
Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
PEMBAHASAN
A.
Profil
Perusahaan
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi
sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es
krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever
selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada
masyarakat dan lingkungan hidup.
B. Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever
1.
Standar Perilaku
Dalam
melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran,
integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga
kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi
kami.
2.
Mematuhi Hukum
Seluruh
perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum
dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
3.
Karyawan
Kami
bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
4.
Pemegang Saham
Unilever
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami,
struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada
waktunya secara teratur dan benar.
5.
Mitra Usaha
Unilever
memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat
dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami
mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan
prinsip bisnis kami.
C.
Pelanggaran
yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
1.
Dampak Pencemaran air
Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar.
2.
Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3.
Dampak Pencemaran Tanah
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti
senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama
CO membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing
penggembur tanah mati.
D.
Faktor
Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran
a.
Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada
maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b.
Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang
berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin).
c.
Undang - undang atau peraturan yang mengatur
perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.
d.
Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak - hak
konsumen.
e.
Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta
informasi mengenai bahan, material berbahaya.
f.
Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan
utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social).
g.
Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility).
h.
Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis.
E.
Upaya
yang Dapat Dilakukan Oleh Perusahaan Untuk Mengatasi Pelanggaran
Ø
Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala
tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik
institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi
sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
Ø
Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas.
Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
Ø
Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
kasus pada PT Unilever tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai
berikut :
1.
PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan
bisnisnya.
2.
Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan
dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika
bisnis.
B.
Saran
Dari
hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika
bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Dan
mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus
memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.
C.
Sumber
https://nissaoctavia.blogspot.com/2020/03/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt.html
"Terima Kasih"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar