Jumat, 18 Maret 2022

"Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Perusahaan Aqua Group" (TUGAS KULIAH)

 STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PERUSAHAAN AQUA GROUP


Disusun Oleh :

                                                    Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                    NPM               : 16219593

                                                    Kelas               : 3EA25

                                                    Mata Kuliah    : Etika Bisnis


 

 

 


FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022



A.    Profil Perusahaan

Aqua Group atau Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama, didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw (1930-1994), warga asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan membeli air. Sedangkan Danone, merupakan sebuah korporasi multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.

 

B.     Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone

Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim. Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah :

a.       Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.

b.      Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.

c.       Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.

d.      Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.

e.       Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen.

f.       Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.

Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.

Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih.

Tapi yang jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?

Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air.

Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air.

Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.

Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigjma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.

Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.

Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.

Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapay berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :

1.      Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.

2.      Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)

3.      Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur ulangan (recycling).

4.      Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

 

C.    Kesimpulan

Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Danone telah melakukan usahanya ada yang baik tidak melanggar etika maupun moral dengan cara melakukan kegiatan CSR, dan ada yang melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.

 

D.    Referensi

https://elearning.stiemp.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/contoh-beberapa-perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis.pdf

 -Terima Kasih-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar