STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PERUSAHAAN AQUA GROUP
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
A.
Profil Perusahaan
Aqua Group atau
Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama, didirikan
pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw (1930-1994), warga
asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah satu kebiasaannya
secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan
membeli air. Sedangkan Danone, merupakan sebuah korporasi multinasional asal
Perancis, yang berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya,
yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua
secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan
bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk
berlabel Danone-Aqua.
B.
Pelanggaran Etika
Bisnis PT. Danone
Dalam kasus ini,
danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal
penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi
sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United
Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de
Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim. Dalam
mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam
penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah :
a. Sebaik apa
produk yang dihasilkan tersebut.
b. Pengaruh atau
fungsi produk tersebut kepada konsumen.
c. Perubahan-perubahan
yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
d. Sebaik apa
kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
e. Produk tersebut
aman atau tidak bagi konsumen.
f. Dampak buruk
dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal
tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk
untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen,
serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika
mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Produk yang
dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK
Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak
orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan
produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat
untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih.
Tapi yang jadi
permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua
sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari
sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah
sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di
daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian.
Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang
para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi
sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki
air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat
“pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis
mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air.
Di satu
Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.Untuk kasus kali ini Aqua
dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab
sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi
dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah.
Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya
yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan
yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang.
Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air
secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak
bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat
menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air.
Dari kasus, ini
aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya
alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan
sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam
pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa
diperbarui.
Konsep hak dalam
menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di
Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari
semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi
karena paradigjma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan
pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan
wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa
kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui
pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860
tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas
tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU
41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No.
11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967
tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan
UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
Kebijakan
otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari
UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai
desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan
mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan
kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi
ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu,
agar pemanfaatannya dapay berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber
daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya:
air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
3. Mengembangkan
metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur ulangan (recycling).
4. Melaksanakan
etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
C.
Kesimpulan
Dalam penulisan
ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Danone telah melakukan usahanya ada
yang baik tidak melanggar etika maupun moral dengan cara melakukan kegiatan
CSR, dan ada yang melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu terkait
eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab
sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh
Danone-Aqua.
D.
Referensi
-Terima Kasih-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar