MAKALAH KASUS PELANGGARAN ETIKA
BISNIS (STUDI KASUS PT. MEGASARI MAKMUR DENGAN PRODUKNYA HIT)
Nama : Widya Miftahul Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik - baiknya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
penilaian tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis di bidang Softskill dengan judul “Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis Studi Kasus PT. Megasari Makmur
dengan Produknya HIT “.
Akhirnya penulis berharap makalah
ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan pembelajaran
dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain. Penulisan makalah
ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis sangat memerlukan kritik dan saran dari berbagai
pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
Akhir
kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga penulisan makalah ini berguna bagi
para pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Bekasi,
Maret 2022
Penulis
COVER..........................................................................................................i
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Makalah
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Bisnis
2.2 Bisnis dan Etika
2.3 Analisis Permasalah Pada Kasus PT.
Megasari Makmur
2.4 Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari
Makmur dan Tindakan Pemerintah.............................................10
2.5 Undang-undang yang telah di Langgar
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perjalanan obat nyamuk bermula pada
tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk
seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk
kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang
menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf,
gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker
lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat antinyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1.
Bagaimana kasus terjadi ?
2.
Bagaimana penyelesaian masalah yang
dilakukan PT. Megasari Makmur dan tindakan pemerintah ?
3. Apa
saja bentuk undang-undang yang telah dilanggar ?
1.3 Tujuan Makalah
Adapun
tujuan dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui kasus yang terjadi
2.
Untuk mengetahui penyelesaian masalah
yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan tindakan apa yang dilakukan pemerintah
3.
Untuk mengetahui bentuk undang-undang
yang telah dilanggar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yang baik. Tujuan etika dalam pandangan filsafat
ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat
tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui
oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika
mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang
baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika). Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret
sebagai pegangan siap pakai.
Etika
dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai
dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
b. Masalah
kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum
diterima.
Etika
memberi manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia. Ini berarti
tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya.
Berikut ini dua macam teori etika, yaitu sebagai berikut :
1) Etika
Deontologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata
Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini
menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik
kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat
menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk”,
deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan
karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan
adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama,
sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga
prinsip yg harus dipenuhi :
a.
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
b.
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
c.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah
tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi
semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan
kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu
merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak
Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun,
yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya
tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
2)
Etika Teleologi
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan
itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan
tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya
baik, maka tindakan itu dinilai baik. Seperti, seorang anak kecil yang mencuri
demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Atas dasar ini, dapat dikatakan
bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu
tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Dua aliran
etika teleologi :
a.
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b.
Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka
pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok
sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit
Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti
kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
·
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
·
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
3)
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan
yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama.
Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4)
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan
tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan
: Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka
mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap
hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali. Loyalitas berarti
bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai
juga komitmen yang tulus dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat
karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan
perusahaan. Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.
2.2 Bisnis
dan Etika
Mitos Bisnis Amoral, mengungkapkan suatu keyakinan
bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama
sekali.Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis
kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu
memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.
·
Argumen : Bisnis
adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala
cara dan upaya untuk bisa menang.
Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan
yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan
moral dan sosial. Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan
berada pada posisi yang tidak menguntungkan.
·
Mitos bisnis
amoral tidak sepenuhnya benar : Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil
karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.
Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma
atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam
kegiatan bisnis.Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
·
Keutamaan Etika
bisnis : Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi
orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya
memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi
juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja
Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan
etis. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin
kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan
bisnisnya dengan baik dan etis
·
Sasaran dan
Lingkup Etika Bisnis : Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis
agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Untuk menyadarkan masyarakat
khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun
juga. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat
menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis :
1.
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2.
Prinsip
Kejujuran
a.
Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b.
Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c.
Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai
dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip saling
menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5.
Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
6.
Tanggung jawab
Tanggung
jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
2.3
Analisis Permasalah Pada Kasus PT. Megasari Makmur
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang
melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing
secara moral bertanggung jawab.
Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersamasama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada
kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik
semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja
dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan
walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan
memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan
jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam
penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang
baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang
dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
2.4 Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-
2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga
mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di
seluruh Indonesia.
2.5 Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut
UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal
4, hak konsumen adalah :
·
Ayat 1: “Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·
Ayat 3: “Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT.
2. Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat
2: “Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal
8
·
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
·
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT Megarsari tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal
19 :
·
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
·
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang
dapat diambil dari makalah ini adalah, sebagai berikut :
Pelanggaran etika
bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional.
Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha
Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak
mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke
prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari
Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh – sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
3.2
Saran
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
http://kahfiadha.blogspot.com/2019/07/makalah-etika-bisnis.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar