MAKALAH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT NESTLÉ INDONESIA
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik - baiknya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis di bidang Softskill dengan judul “Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Nestlé
Indonesia“.
Akhirnya penulis berharap
makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan
pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain. Penulisan
makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis sangat memerlukan kritik dan saran dari berbagai
pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga
penulisan makalah ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Bekasi,
Maret 2022
Penulis
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis merupakan etika terapan.
Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar
untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita
sebut bisnis.
Perekonomian saat ini, pasti sudah tidak asing lagi
dengan yang namanya bisnis. Setiap pelakunya berlomba-lomba membesarkan bisnis
mereka bahkan hingga mancanegara. Didalam berbisnis, sudah pasti terdapat
aturan dan norma-norma yang berlaku. Untuk itulah ada sebuah kata yang
menyebutkan bahwa setiap pelaku bisnis harus mempunyai etika. Etika Bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan / mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana etika bisnis pada PT Nestlé Indonesia. Karena,
dalam berbisnis perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1.
Bagaimana kasus
terjadi ?
2.
Bagaimana penyelesaian
masalah pada PT Nestlé Indonesia ?
3.
Apa saja bentuk
undang-undang yang dilanggar ?
4.
Bagaimana etika
bisnis dalam PT Nestlé Indonesia ?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dalam makalah ini adalah, sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui
kasus yang terjadi.
2. Untuk mengetahui
penyelesaian masalah yang dilakukan PT
Nestlé Indonesia.
3. Untuk mengetahui
bentuk undang-undang yang telah dilanggar .
4. Untuk mengetahui
etika bisnis dalam PT Nestlé Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Etika Bisnis
Definisi Etika Bisnis Menurut
Beberapa Ahli :
1. Velasquez (2005)
mengatakan bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2.
Bertens (2000)
mengatakan bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics.
Dalam bahasa Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam
bahasa Jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam
bahasa Inggris kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi
lain adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris
economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan
juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau
organization ethics (etika organisasi).
3.
Yosephus (2010)
mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika
terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip
moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis.
Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang
berkegiatan ekonomi.
Menurut Von der
Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988)
yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
·
Utilitarian
Approach
Setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights
Approach
Setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach
Para
pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
2.2. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat
penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjaulebih lanjut apa
saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika
bisnis yaitu :
1.
Etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisidan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untukmengimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama
ini lebih seringditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih
sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2.
Etika bisnis bisa
menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan
membangkitkan kesadaran masyarakatuntuk tidak dibodoh-bodohi, dirugikan dan
diperlakukan secara tidakadil dan tidak etis oleh praktek bisnis pihak mana
pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan
masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh
praktek bisnis siapapun juga.
3.
Etika bisnis juga
berbicara mengenai system ekonomi yang sangatmenentukan etis tidaknya suatu
praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena
itu barangkali lebih tepatdisebut sebagai etika ekonomi
2.3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Menurut para ahli prinsip-prinsip etika bisnis, sebagai berikut :
1. Menurut Caux Round :
a.
Tanggung Jawab
Bisnis: dari stakeholders ke stakeholders
b.
Dampak Ekonomis
dan Sosial dari Bisnis
c.
Perilaku Bisnis:
dari Hukum yang Tersurat ke Semangat Saling Percaya.
d.
Sikap menghormati
aturane.
e.
Dukungan bagi
perdagangan multilateralf.
f.
Sikap hormat bagi
lingkungan alam.
g.
Menghindari
operasi-operasi yang tidak etis
2.
Menurut Weiss :
a.
martabat/hak
b.
Kewajiban
c.
Kewajaran
d.
Keadilan
3.
Menurut Sonny
Keraf :
a.
Prinsip Otonomi: yaitu
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.
Prinsip Kejujuran:
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa
bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c.
Prinsip Keadilan:
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuaidengan aturan yang
adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
d.
Prinsip Saling
Menguntungkan (Mutual Benefit Principle): menuntut agar bisnisdijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e.
Prinsip Integritas
Moral: terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaganama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Selain itu, nilai-nilai
etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim
Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
Ø
Kejujuran :
Banyak
orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat
keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnyakejujuran merupakan salah satu kunci
keberhasilan berbisnis. Bahkan,termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah
persaingan bisnis.
Ø
Keadilan :
Perlakukan
setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikanupah kepada karyawan sesuai
standar serta jangan pelit memberi bonussaat perusahaan mendapatkan keuntungan
lebih. Terapkan juga keadilansaat menentukan harga, misalnya dengan tidak
mengambil untung yangmerugikan konsumen.
Ø
Rendah Hati :
Jangan
lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya dalam mempromosikan produk dengan
cara berlebihan, apalagi sampaimenjatuhkan produk bersaing, entah melalui
gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk
melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit
masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengarterlalu
sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
Ø
Simpatik :
Kelola
emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau
konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda,
seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
Ø
Kecerdasan :
Diperlukan
kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankanstrategi bisnis sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang
memadai. Dengan kecerdasan pulas seorang pebisnis mampu mewaspadai
dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non etis yang
mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
2.4. Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
Berikut ini Hal-hal Yang Harus Diketahui
Dalam Menciptakan Etika Bisnis, sebagai berikut :
a.
Menuangkan ke
dalam Hukum Positif. Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu
hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
b.
Mampu Menyatakan
yang Benar itu Benar. Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima
kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak
yang terkait.
c.
Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility). Pelaku bisnis disini dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d.
Memelihara
Kesepakatan. Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa
Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan
etika bisnis.
e.
Mampu Menyatakan
yang Benar itu Benar. Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima
kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak
yang terkait.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Profil Perusahaan
Nestlé Indonesia
adalah anak perusahaan Nestlé SA, perusahaan yang terdepan dalam bidang gizi,
kesehatan dan keafiatan, yang berkantor pusat di Vevey, Swiss. Nestlé SA
didirikan lebih dari 140 tahun lalu oleh Henri Nestlé, seorang ahli farmasi
yang berhasil meramu bubur bayi guna membantu seorang ibu menyelamatkan bayinya
sangat sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu.
Nestlé telah
beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971, dan pada saat ini PT tersebut telah
mempekerjakan lebih dari 2.600 karyawan untuk menghasilkan beragam produk
Nestlé di tiga pabrik: Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur untuk mengolah
produk susu seperti DANCOW, BEAR BRAND, dan NESTLÉ DANCOW IDEAL.
Pabrik Panjang di Lampung untuk mengolah kopi instan NESCAFÉ serta Pabrik
Cikupa di Banten untuk memproduksi produk kembang gula FOX'S dan POLO. Saat ini
sedang dibangun pabrik ke-empat di Karawang yang direncanakan akan
beroperasi pada tahun 2013 untuk memproduksi DANCOW, MILO, dan bubur bayi
Nestlé CERELAC.
Moto Nestlé “Good
Food, Good Life” menggambarkan komitmen perusahaan yang berkesinambungan untuk
mengkombinasikan ilmu dan teknologi guna menyediakan produk-produk yang mampu
memenuhi kebutuhan dasar manusia akan makanan dan minuman bergizi, serta aman
untuk dikonsumsi serta lezat rasanya..
3.2. Permasalahan Dalam Perusahaan Nestlé
Pada tahun 2004
Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena
mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh
darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang
dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).
Industri susu
Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter
sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak. Menurut situs
Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan
bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula
bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian
ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada
debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal
pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah
seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya. Pada
penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk
bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu
formula.
Produk susu yang
tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena
memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii,
khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.
Memang berbeda
dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak ada satu
pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di indonesia.
Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan kami bagi mereka yang
ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi agar menghindari
susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.
Lalu pada tahun
2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel
produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya
bakteri Enterobacter Sakazaki.
Dalam pengujian
sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk
didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada
2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo,
Kamis (10/2/2011).
3.3. Pembahasan Masalah Dalam Perusahaan Nestlé
Sebagai perusahaan
produksi makanan terbesar di dunia, kami memusatkan perhatian kami untuk
meningkatkan gizi (nutrition),
kesehatan (health), dan keafiatan (wellness) dari konsumen kami. Para
karyawan kami berdedikasi dan termotivasi untuk memproduksi produk berkualitas
dan membangun brand yang memenuhi kebutuhan konsumen.
Sebagai bagian
dari suatu perusahaan global, Nestlé terus menerus melakukan penelitian dan
pengembangan untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai produk ciptaannya.
Hal ini dilakukan sejalan dengan berkembangnya konsep dan dimensi makanan, yang
kini tidak lagi sekedar untuk memperoleh kenikmatan (enjoyment) namun telah berkembang menuju keafiatan (wellness) dan bermuara pada kehidupan
yang sejahtera dan berkualitas (wellbeing).
Kini, Nestlé juga
memperkuat kemampuan R&D melalui Kemitraan Inovasi di tiap tahap proses
pengembangan produk – dari kolaborasi awal dengan perusahaan awal dan biotek
hingga kemitraan akhir dengan para pemasok utama. Dengan menyatukan semua
sumber R&D, Nestlé mampu memberikan solusi makanan berkualitas tinggi dan
aman untuk semua konsumen di seluruh dunia – baik dalam gizi, kesehatan, dan
keafiatan, nutrisi, kesehatan, kebaikan, rasa, tekstur atau kenyamanan. Selain
itu, Nestlé memberikan produk-produk berkualitas terbaik bagi konsumen serta
jaminan keamanan.
Hal ini sejalan
dengan Misi Nestlé Indonesia untuk turut mewujudkan masyarakat Indonesia yang
lebih sehat melalui produk-produknya yang berkualitas, bernutrisi dan lezat
rasanya. Selain itu kami juga memfokuskan diri untuk senantiasa memberikan
informasi dan pendidikan bagi konsumen kami, antara lain seperti tercantum
dalam kemasan setiap produk kami. Dalam menjalankan bisnisnya, Nestlé berusaha
untuk selalu menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat dan menciptakan
manfaat.
Dalam beroperasi,
kami senantiasa memastikan standar perilaku bisnis yang ketat dan mendukung
pelestarian lingkungan sebagaimana tercantum dalam Nestlé Corporate Business
Principles. Ini termasuk Prinsip-Prinsip Global Compact PBB tentang Hak Azasi
Manusia, Tenaga kerja , Lingkungan dan Korupsi. Dengan landasan strategi bisnis
inilah kami memastikan sukses jangka panjang bagi perusahaan.
3.4. Etika Bisnis Dalam Perusahan Nestlé Indonesia
Corporate Business
Principal Nestlé merupakan pondasi dari budaya perusahaan PT NESTLÉ, yang telah
berkembang selama 140 tahun. Sejak pertama kali Henri Nestlé
berhasil meramu bubur bayi "Farine Lactée" guna membantu seorang ibu
yang ingin menyelamatkan bayinya yang sedang sakit dan tidak mampu menerima air
susu ibu, mereka telah membangun bisnis kami pada keyakinan bahwa untuk
memiliki keberhasilan jangka panjang bagi pemegang saham, kita tidak hanya
harus mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua
kegiatan mereka yang berkelanjutan, namun mereka juga harus menciptakan nilai
yang signifikan bagi masyarakat.
Pada 2011, program
pelatihan modular diluncurkan pada berbagai komponen Corporate Business
Principal. Kedalaman dan fokus dari pelatihan dibentuk sesuai dengan
materialitas untuk fungsi yang berbeda dalam perusahaan. Sebagai contoh,
pelatihan tentang komponen hak asasi manusia akan fokus pada manajer dan
karyawan di negara-negara yang lebih tinggi risiko hak asasi manusia sebagai
prioritas.
Corporate Business
Principal Nestlé akan terus berevolusi dan beradaptasi dengan
perubahan dunia. Landasan dasar kita tidak berubah dari waktu dan asal-usul
Perusahaan mereka, dan mencerminkan ide-ide dasar keadilan, kejujuran, dan perhatian
umum untuk kesejahteraan orang-orang.
Nestlé berkomitmen
untuk menganut Prinsip Bisnis berikut ini di semua negara, disesuaikan dengan
undang-undang lokal, praktek-praktek budaya dan agama :
a.
Gizi, Kesehatan
dan Keafiatan. Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan
para konsumen setiap hari, dimanapun mereka berada dengan menawarkan pilihan
produk makanan dan minuman yang lezat dan sehat, serta mendorong gaya hidup
sehat. Kami mengungkapkan hal ini melalui motto kami: ‘Good Food, Good Life’.
b.
Jaminan Mutu dan
Keamanan Produk. Dimana saja di seluruh dunia, nama Nestlé menjanjikan produk
yang aman dan berkualitas baik kepada konsumen.
c.
Komunikasi kepada
Konsumen. Kami berkomitmen terhadap komunikasi kepada konsumen yang bertanggung
jawab dan dapatdipercaya, yang memberdayakan konsumen untuk menggunakan hak
mereka atas pilihan yangbersandarkan pada informasi yang benar, dan
mempromosikan pola makan yang lebih sehat. Kami menghargai privasi konsumen.
d.
Hak Asasi Manusia
dan Kegiatan Usaha Kami. Kami mendukung penuh prinsip-prinsip Global Compact –
Persatuan Bangsa Bangsa tentang hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, dan
bertujuan untuk memberikan contoh-contoh mengenai hak asasi manusia dan praktik
ketenagakerjaan di seluruh kegiatan bisnis kami.
e.
Kepemimpinan dan
Tanggung Jawab Pribadi. Keberhasilan kami tercipta berkat dukungan para
karyawan. Kami memperlakukan para karyawan dengan rasa hormat dan bermartabat
dan mengharapkan setiap karyawan mempunyai rasa tanggung jawab pribadi. Kami
mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten dan mempunyai motivasi, serta
menghargai nilai-nilai kami. Kami memberikan kesempatan yang sama untuk
pengembangan dan kemajuan mereka, melindungi privasi mereka, dan tidak
mentoleransi segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Dimana saja di seluruh
dunia, nama Nestlé menjanjikan produk yang aman dan berkualitas baik kepada
konsumen.
f.
Keamanan dan
Kesehatan Kerja. Kami berkomitmen untuk mencegah kecelakaan, cedera dan
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, dan kami melindungi para karyawan,
mitra usaha dan pihak-pihak lain yang terlibat di sepanjang mata rantai usaha
kami.
g.
Pemasok dan
Hubungan Dengan Pelanggan. Kami mensyaratkan kepada para pemasok, agen,
subkontraktor dan karyawan mereka untuk bersikap jujur, adil dan berintegritas,
serta mematuhi standar yang tidak dapat ditawar. Kami memiliki komitmen yang
sama kepada para pelanggan kami.
h.
Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan. Kami berkontribusi dalam perbaikan di bidang produksi
pertanian, status sosial ekonomi para petani, masyarakat pedesaan, dan dalam
sistem produksi agar lebih berwawasan lingkungan.
i.
Lingkungan dan
Keberlanjutan. Kami berkomitmen pada praktik bisnis yang berwawasan lingkungan.
Pada semua tahap masa pakai produk, kami berupaya untuk menggunakan sumber daya
alam secara efisien, lebih memilih menggunakan sumber daya yang terbarukan yang
dikelola secara berkelanjutan, dan menetapkan sasaran limbah nol.
j.
Air. Kami
berkomitmen pada penggunaan air secara berkelanjutan dan perbaikan pengelolaan
air. Kami menyadari bahwa dunia menghadapi tantangan ketersediaan dan kebutuhan
air yang semakin besar dan bahwa pengelolaan sumber-sumber daya dunia yang
bertanggung jawab oleh semua pengguna air merupakan suatu kebutuhan mutlak.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Meskipun pada
tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara
eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii. Namun, di Indonesia sendiri pada
tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96
sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya
bakteri Enterobacter Sakazaki. Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak
menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah Nestlé) yang
terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011.
Dan Nestlé adalah
perusahaan yang mau memperbaiki diri dan mau belajar dari pengalaman pahit yang
menjadikan tantangan sebagai motivator untuk meningkatkan citra perusahaan.
4.2. Saran
Dari hasil penulisan diatas, maka
saran yang dapat diberikan yaitu :
Diharapkan PT
Nestlé Indonesia konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya untuk menghindari
segala pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi serta dapat mempertahankan
& meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan
dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
http://prantikoairlanggasakti.blogspot.com/2016/11/pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt-nestle.html
-Terima Kasih-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar