Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah: Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah: Softskill. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2022

Etika Bisnis "Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN"

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT. PLN


Disusun Oleh :

                                                Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                NPM               : 16219593

                                                Kelas               : 3EA25

                                                Mata Kuliah    : Etika Bisnis


  


FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022



A.    KASUS PERMASALAHAN

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

 

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

 

B.     ANALISIS KASUS

Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

 

C.    KESIMPULAN

Berikut kesimpulan dari kasus tersebut, yaitu :

Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

D.    SUMBER

https://elearning.stiemp.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/contoh-beberapa-perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis.pdf


                                                   -Terima Kasih-

Tulisan "Penerapan Etika Bisnis Pada PT. Indah Jaya Londrindo" (TUGAS KULIAH : SOFTSKILL)

 PENERAPAN ETIKA BISNIS  PADA  PT INDAH JAYA LONDRINDO


Disusun Oleh :

                                                Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                NPM               : 16219593

                                                Kelas               : 3EA25

                                                Mata Kuliah    : Etika Bisnis


 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022




A.    PENDAHULUAN

Etika merupakan kepercayaan tentang tindakan yang benar dan yang salah yang akan mempengaruhi hal lainnya. Moral dan nilai pribadi seseorang dalam konteks sosial menentukan etis atau tidak nya suatu perilaku. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan keyakinan yang seseorang dan norma-norma sosial yang diterima oleh masyarakat umum yang dianggap baik dan benar. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang tidak dapat diterima oleh masyarakat umum karena dianggap buruk. Disadari ataupun tidak nilai etika yang diyakini tersebut,baik secara langsung ataupun tidak langsung, akan ikut serta menciptakan terjalinnya macam-macam pola dan proses interaksi antar individu maupun kelompok. Muncul nya etika itu sendiri terbentuk dan bersumber dari budaya, agama, pendidikan keluarga, pergaulan, pendidikan ataupun hasil renungan dari berbagai bacaan.

Bisnis adalah kegiatan organisasi yang didalam nya terdapat kegiatan pertukaran barang dan jasa ataupun keduanya dengan customer. Dalam ilmu perekonomian bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual jasa atau barang demi mendapatkan laba. Menurut sejarah kata bisnis merupaka kata yang berasal dari bahasa inggris “Business”, dari kata busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengajarkan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Etika bisnis merupakan istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007). Etika bisnis adalah cara-cara berprilaku yang dilakukan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara adil dan sesuai hukum yang berlaku yang mencakup seluruh individu, perusahaan, industri dan juga masyarkat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk perilaku pimpinan serta karyawan dalam menciptakan hubungan yang adil dan sehat. Setiap perusahaan meyakini bisnis yang beretika adalah prinsip bisnis yang baik, yaitu kinerja bisnis yang unggul dan berkesinambungan dengan mentaati pedoman-pedoman etika dibarengi dengan hukum yang berlaku.

Dalam menjalani kehidupan di zaman sekarang ini keberadaan etika bisnis sangatlah penting dikarenakan beberapa hal:

1.      Bagi perekenomian masyarkat global yang sudah maju, akan senantiasa berharap dan butuh kehadiran kinerja etika bisnis yang tinggi. Saat ini terlihat nyata bahwa organisasi bisnis yang memiliki kinerja etika yang tinggi akan sangat cepat memperoleh dukungan dan pembenaran seluruh nya kiprah bisnis nya dari masyarakat luas. Kondisi seperti ini mampu menumbuhkan suasana saling menguntungkan antara dunia bisnis dan masyarakat, sehingga memungkinkan terciptanya kerjasama, kemitraan sejati yang egaliter, demi meraih manfaat ekonomis sekaligus sosial dari setiap aktivitas bisnis. Tetapi sangat disayangkan sekali, jika dilihat dari kasus di Indonesia, dikarenakan etika bisnis belum menjadi acuan moral kolektif anak bangsa, justru kinerja etika bisnis yang tinggi adakalanya malah tereliminasi karena praktik persaingan yang tidak sehat. Masyarakat pun seringkali tidak ambil pusing dengan etika bisnis, misalnya saja dengan membeli barang-barang bajakan dan selundupan apalagi hukumpu belum berdiri kokoh untuk memberikan perindungan.

2.      Kepatutan bertindak etika yang dilakukan organisasi ataupun pekerjanya, agar menghindari dari berbagai kemungkinan terjadinya kerugian sosial ataupun material terhadap kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat.

3.      Usaha untuk melindungi atmosfir bisnis dan hadirnya kemungkinan buruk akan perilaku-perilaku nonetikal, yang bersumber dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.

4.      Tingginya kinerja etikal secara otomatis akan melindungi karyawan yang bekerja dilingkungan bisnis dari situasi kerja yang melanggar moralitas.

5.      Pada dasarnya setiap individu ingin bertindak konsisten dengan norma etikal yang diyakini nya. Bilamana terdapat pertentangan antara individu dengan organisasi tempat bekerja dalam waktu yang kurun lama akan berdampak pada penurunan kreatvitas dan produktivitas seseorang dalam bekerja. Maka dari itu iklim etikal yang kondusif dan konsisten akan memberikan ketenangan batin dan kenyamanan psikologis bagi pekerja.

Bisa dikatakan probolematika etika bisnis, dari skala kecil hingga skala besar , tidak saja terjadi disekitaran bumi nusantara, tetapi kenyataannya terjadi belahan dunia manapun dan masih sering dijumpai praktik bisnis yang mengabaikan tanggung jawab sosial. Seiring berjalannya waktu, fenomena atau isu mengenai etika bisnis pun berubah-ubah tematiknya. Jika biasanya peroblematika etika bisnis berkutat pada fenomena dan isu seputar deskriminasi gender dan ras, kesenjangan upah dan gaji, pemutusan hubungan kerja, objektivitas penilaian prestasi kinerja, maka dimasa mendatang isu-isu tersebut akan berpindah tekanannya ke tema yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup kesehatan dan keselamatan pekerja, kemanan produk, kerahasiaan informasi, kemiskinan global, pelanggaran hak cipta, dan besaran penguasaan kepemilikan yang diperbolehkan.

Di indonesia sendiri, saat ini penerapan etika bisnis cenderung terasa menyedihkan, karena masih lemahnya moralitas para pengusaha dibarengi pula oleh marut nya perundangundangan dan hilangnya wibawa penegak hukum karena citranya kerap tercoreng perilaku koruptif. Jika kondisi demikian terus-menerus berlarut-larut tanpa adanya upaya serius, konsepsional dan konsisten untuk memperbaikinya, kemungkinan buntunya kehidupan perekonomian seklaigus terbuka kemungkinan menjadi amat terkucilkan kiprah pelaku bisnis dari ajang pergaulan kaum investor.


B.     KAJIAN PUSTAKA

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos (kata tunggal) yang berarti: tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya ialah ta, etha, yang berarti adat istiadat. Dalam hal ini, kata etika sama pengertianya dengan moral. Moral berasal dari kata latin: Mos (bentuk tunggal), atau mores (bentuk jamak) yang artinya kebiasaan, adat istiadat, kelakuan, watak, cara hidup ,tabiat, akhlak(Nata, 2012).

Etika didalam bahasa arab disebut sebagai akhlak, merupakan jamak dari kata khuluq yang berarti perangai, adat kebiasaan, watak, tabiat, adab, dan agama (Alfan, 2011). Berkembangnya pemahaman mengenai pengertian etika tidak lepas dari beberapa substansinya bahwa etika merupaka ilmu yang membicarakan suatu masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, dimana yang dinilai baik dan mana dinilai yang jahat.

Pengertian secara umum, etika merupakan suatu norma atau aturan yang digunakan untuk pedoman dalam berperilaku dalam masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik ataupun buruk. Etika bisnis memiliki tujuan memberikan dorongan kepada kesadaran moral dan untuk memberikan batasan bagi para pengusaha ataupun pebisnis agar dapat mengelola bisnis secara adil dan jujur serta menghindari diri dari kegiatan bisnis curang yang dapat merugikan banyak orang atau pihak yang memiliki keterikatan satu sama lain.

Selain itu, etika bisnis juga memiliki tujuan supaya bisnis dapat dijalankan dan tercipta seadil mungkin serta sesuai dengan hukum yang telah disetujui. Etika bisnis dapat memberikan motivasi kepada para pelaku bisnis agar terus meningkatkan kemampuan mereka dalam mengolah bisnis. Serta etika bisnis ditujukan untuk menjauhkan suatu bisnis atau pelaku bisnis dari citra yang tidak baik karena biasanya perusahaan atau pembisnis yang tidak memiliki etika bisnis yang baik dapat merugikan orang lain dan akhirnya merusak bisnis nya sendiri.

 

C.    HASIL DAN PEMBAHASAN

PT Indah Jaya Londrindo yang beralamat di Jl. Padjajaran 14 no 62 Gandasari, Jatiuwung Tangerang, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa laundry dan telah berdiri sejak tahun 2012. Perusahaan ini dimiliki oleh Bpk. Ivan Pesik selaku Direktur Utama yang mempunyai kuasa penuh dalam memimpin seluruh bagian di dalam perusahaan. PT Indah Jaya Londrindo merupakan perusahaan penyedia jasa pencucian laundry.

PT Indah Jaya Londrindo telah melayani berbagai perhotelan di daerah Jakarta dan Tangerang. Selain penyedia jasa Laundry PT Indah Jaya Londrindo juga menyewakan handuk kepada hotel untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. PT Indah Jaya Londrindo juga memiliki visi dan misi yakni menjadi pemimpin pasar dalam industri jasa binatu terpadu yang akan datang serta memberikan layanan dan solusi binatu yg berkualitas dan efisien.

VISI : menjadi penyedia jasa laundry kelas dunia, yang menjadi tolak ukur kualitas bagi perusahaan jasa laundry lainnya.

Selain itu misi PT Indah Jaya Londrindo adalah untuk menghasilkan jasa berkualitas tinggi dengan tetap mempertahankan harga yang kompetitif. Untuk memberikan dan mempertahankan layanan terbaik pada customer kami. Untuk terus meningkatkan karyawan, teknologi, dan proses kami. Untuk menjaga akuntabilitas sosial terhadap karyawan kami dengan menyediakan lingkungan kerja yang ramah lingkungan dan sadar kesehatan lingkungan.

Setiap perusahaan pasti mempunyai tujuan yang akan dicapai sebelumnya, dimana untuk mencapai tujuan tersebut, setiap perusahaan memerlukan struktur organisasi yang berbentuk suatu bagan organisasi sebagai alat untuk pencapaian tujuan. Struktur organisasi perusahaan merupakan suatu proses pencapaian dan perkembangan pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengelompokkan tugas dan wewenang dalam organisasi sehingga dapat saling bekerjasama dengan baik.

Dengan adanya struktur organisasi yang dimiliki oleh perusahaan memiliki peranan yang sangat penting bagi perusahaan itu sendiri, karena dengan struktur organisasi yang telah tersusun dengan baik dapat menciptakan sistem kerja yang teratur serta menciptakan suatu hubungan kerjasama yang baik di dalam lingkungan organisasi tersebut.

 

Sumber : PT. INDAH JAYA LONDRINDO

 

Pedoman perilaku bagi suatu perusahaan merupakan suatu hal yang penting. Pedoman perilaku dapat memberikan panduan serta arahan bagaimana suatu perusahaan berperilaku sesuai harapan perusahaan sehingga akan menjadi suatu prilaku khas yang membedakan PT Indah Jaya Londrindo dengan perusahaan lainnya. Dari hasil wawancara dan observasi PT Indah Jaya Londrindo menerapkan perturan didasarkan pada hukum yang berlaku sesuai kaidah dan norma dalam masyarakat serta bekesinambungan dengan tujuan perusaahaan yaitu menciptakan suasana kerja yang nyaman bagi karyawan. Hal tersebut terbukti dengan hasil wawancara general manager PT Indah Jaya Londrindo yang menyatakan bahwa ada nya sanksi tegas baik bagi karyawan ataupun atasan yang melanggar. Hal ini sejalan dengan pernyataan divisi HRD PT Indah Jaya Londrindo. Namun dari hasil wawancara dengan karyawan PT Indah Jaya Londrindo, penetapan peraturan didasarkan pada kewenangan atasan, dimana apabila karyawan melanggar kode etik yang ditetapkan perusahaan maka atasan berhak langsung memberikan sanksi berupa sanksi ringan atau sanksi berat (PHK) tanpa mengkaji ulang kode etik yang telah di buat di perusahaan.

Etika terhadap lingkungan dan sosial pada PT Indah Jaya Londrindo, menerapkan etika deontologi. Dengan tegas PT Indah Jaya Londrindo mengatakan melakukan pengolahan limbah dan bersosialisasi kepada masyarakat sekitar perusahaan dan memberikan upah sesuai ketetapan pemerintah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan masyarakat lingkungan sekitar yang membenarkan hal tersebut dengan pernyataan bahwa memang benar adanya perusahaan melakukan pengolahan limbah dan bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan kesempatan kerja yang sama kepada masyarakat sekitar perusahaan.

Muatan kode etik internal PT Indah Jaya Londrindo dijelaskan sebagai berikut :

Ø  Kewajiban Karyawan

1.                     Sikap Karyawan di dalam Perseroan:

-          Menjadi setiap bagian dari Perseroan yang baik dengan mentaati kebijakan internal perseroan /ketentuan Perseroan, peraturan perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku didalam Perseroan.

-          Mengembangkan dan menggunakan potensinya secara optimal untuk kepentingan Perseroan.

-          Ikut serta dalam menciptakan budaya kerja yang baik dan bersama-sama membangun lingkungan kerja yang kondusif.

2.                      Sikap Karyawan dalam menggunakan jabatan dan wewenangnya di Perseroan:

-          Menggunakan jabatan dan wewenang yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, digunakan untuk kepentingan Perseroan dan bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

-          Menggunakan dan menjaga seluruh informasi, data, harta dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan Perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

-          Menjaga nama baik Perseroan dalam sikap dan perilakunya, baik di luar lingkungan maupun di dalam lingkungan Perseroan.

3.      Sikap Karyawan terkait dengan Informasi bersifat Rahasia milik Perseroan Informasi bersifat Rahasia milik Perseroan adalah sekumpulan dokumen dan/atau sekumpulan informasi strategis yang dibuat dan/atau diperoleh Perseroan yang tidak boleh dibeberkan dan diinfokan kepada pihak luar. Semua Karyawan ikut serta bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan dilarang menyalahgunakan Informasi bersifat Rahasia Perseroan. Informasi bersifat Rahasia Perseroan yang didapatkan karyawan Perseroan selama beekrja di Perseroan harus tetap dirahasiakan setelah masa kerjanya di Perseroan berakhir.

4.                      Hubungan sesama Karyawan:

-          Saling mendorong semangat, menghargai, dan membina kerjasama dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas nya masing-masing.

-          Membangun keterbukaan dan meningkatkan integritas serta mentalitas kelimpahruahan (abundance mentality) dengan hubungan yang harmonis sebagai warga Perseroan.

Ø  Kewajiban Management

1.      Pengelolaan Kepegawaian Pegawai adalah setiap orang, baik yang berstatus kontrak atau tetap, langsung dan tidak langsung, yang bekerja untuk Perusahaan. Pengelolaan kepegawaian harus mampu mendorong tingkat produktivitas untuk mencapai kinerja terbaiknya serta menjadi seorang insan yang beretika.

2.      Keselamatan, Kesehatan serta Lingkungan Kerja Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkungan Kerja yang tinggi, merupakan tanggung jawab bersama dari pimpinan dan seluruh Insan Perusahaan.

3.      Kesempatan yang Sama, Pelecehan, Ancaman dan Kekerasan Setiap pegawai berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan ancaman.

Muatan kode etik eksternal PT Indah Jaya Londrindo dijelaskan sebagai berikut :

1.)    Hubungan dengan Pemegang Saham

Setiap individu yang menjadi bagian dari perusahaan berkomitmen untuk senantiasa berusaha keras agar Perusahaan mampu bertumbuh secara berkesinambungan berdasarkan prinsip bisnis yang saling menguntungkan satu sama lain hingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Saham.

2.)    Hubungan dengan Pemegang

Pelanggan Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan memenuhi pasokan energi bagi pelanggan.

3.)    Hubungan dengan Kreditor/Investor

Perusahaan melakukan kerjasama dengan kreditur/investor dalam mengajukan bantuan pendanaan untuk kepentingan perluasan usaha dan peningkatan kinerja Perusahaan.

4.)    Hubungan dengan Pemasok

Perusahaan melakukan kerjasama dengan pemasok dalam rangka memenuhi segala kebutuhan perusahaan untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga kompetitif sehingga terjaminnya rantai pasokan Perusahaan.

 

D.    PENUTUP

1.      Kesimpulan

Etika merupakan suatu norma atau aturan yang digunakan untuk pedoman dalam berperilaku dalam masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik ataupun buruk. Penerapan etika bisnis di PT Indah Jaya Londrindo secara singkat dapat disimpulkan :

1)      Perusahaan menciptakan pedoman perilaku sebagai panduan bagaimana suatu perusahaan berperilaku sesuai dengan harapan perusahaan sehingga dapat menjadi perilaku khas yang membedakan dengan perusahaan lainnya.

2)      Perusahaan menjamin terlaksana nya kewajiban karyawan dan perusahaan dalam kode etik yang telah ditentukan.

3)      Perusahaan menjamin penerapan etika terhadap mitra usaha (Eksternal).

 

2.      Saran

Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah, sebagai berikut :

1)      Perlunya dukungan dari semua divisi, terkat pelaksanaan pedoman perilaku, terutama dari top management yang menjadi acuan para karyawan dalam berprilaku.

2)      Perlunya pelatihan yang tepat dan mendalam sesuai dengan profesi masing-masing karyawan demi meminimalisir pelanggaran etika.

 

 E.     REFERENSI

Arsita, Yessy. (2020). Penerapan Etika Bisnis Pada PT. Indah Jaya Londrindo. Jakarta: Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi hal (604-612). https://dinastirev.org/JEMSI/article/download/204/181. (diakses pada 30 maret 2022)

 

 -Terima Kasih-