Sabtu, 25 Juni 2022

Tugas Etika Bisnis "Pelanggaran Etika Bisnis Kasus Pemalsuan Uang"

PELANGGARAN ETIKA BISNIS (KASUS PEMALSUAN UANG)


Disusun Oleh :

                                                    Nama               : Widya Miftahul Jana

                                                    NPM               : 16219593

                                                    Kelas               : 3EA25

                                                    Mata Kuliah    : Etika Bisnis


 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022



A.    LATAR BELAKANG

Uang adalah suatu benda yang sedemikian rupa yang digunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol negara yang menjadi alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh suatu negara kepada negara lainnya. Uang terdiri dari mata uang logam dan uang kertas. Mata uang logam adalah berupa uang yang terdiri dari bahan logam seperti emas, tembaga, perak, dan lain sebagainya, sedangkan uang kertas adalah uang yang terbuat dari lembaran kertas.

Uang yang merupakan alat yang digunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari banyak dipalsukan atau ditiru menyerupai uang aslinya dan beredar luas di masyarakat. Pemalsuan uang terutama uang kertas telah dilakuakan orang sejak pertama kali uang kertas dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Cara maupun teknik pemalsuan uang kertas tersebut dimulai melalui cara-cara yang sederhana sampai dengan cara melalui teknologi modern yang biasa digunakan pada zaman sekarang ini. Pemalsuan dan peredaran uang tersebut umumnya dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku pemalsuan uang dengan tujuan dan maksud tertentu. Tujuan serta maksud dilakukannya pemalsuan pada awalnya untuk memperkaya diri sendiri, maupun untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan dengan membayar menggunakan uang palsu tersebut. Mengingat pentingnya arti dan nilai uang dalam berbagai aspek kehidupan manusia, uang palsu juga dapat digunakan dengan tujuan untuk melumpuhkan perekonomian suatu negara.

Sebagaimana dikatakan di atas bahwa kejahatan pemalsuan uang atau uang palsu buakanlah persoalaan yang mudah, melainkan sulit untuk diselidiki dan itu merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan bagi para penegak hukum dan pemerintah negara ini. Suatu akibat pasti akan timbul dari suatu sebab itu begitu juga dengan tindak pidana pemalsuan uang, semua yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi yang telah ada.


B.    KASUS PERMASALAHAN

BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka. Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.

Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam  pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.

Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli. “Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep).

 

C.     SOLUSI MENGATASI KASUS PEMALSUAN UANG

Berikut ini upaya atau solusi yang harus dilakukan untuk menanggulangi kasus pemalsuan uang, antara lain :

1.      Upaya Preventif 

Upaya ini berupa peningkatan pengenalan dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi serta merintis pembentukan unit khusus penanggulangan uang palsu (Bank Indonesia).

2.      Upaya Represif 

Upaya ini berupa kerja sama dengan pihak penegak hukum,  khususnya dalam menangani kasus kejahatan pemalsuan uang (Bank Indonesia).

 

D.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus-kasus pemalsuan uang di Indonesia harus dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan warga masyarakat dan pemerintah. Hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah dan membentuk badan penegak hukum yang ketat untuk memberantas aksi pemalsuan uang serta pemerintah dan aparat kepolisian lebih memperketat pengawasan dan lebih memperhatikan masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan uang sehingga tidak berlanjut kasus tersebut.

 

E.    SUMBER

http://repository.unissula.ac.id/15231/5/babI.pdf

http://adetiaapriyani.blogspot.com/2017/01/kasus-pemalsuan-uang.html

 "Terima Kasih"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar