PELANGGARAN ETIKA
BISNIS (KASUS PEMALSUAN UANG)
Disusun Oleh :
Nama : Widya Miftahul
Jana
NPM : 16219593
Kelas : 3EA25
Mata Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2022
A.
LATAR BELAKANG
Uang adalah suatu
benda yang sedemikian rupa yang digunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai
alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol negara yang menjadi alat
pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan
oleh suatu negara kepada negara lainnya. Uang terdiri dari mata uang logam dan
uang kertas. Mata uang logam adalah berupa uang yang terdiri dari bahan logam
seperti emas, tembaga, perak, dan lain sebagainya, sedangkan uang kertas adalah
uang yang terbuat dari lembaran kertas.
Uang yang
merupakan alat yang digunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai alat
pembayaran dalam kehidupan sehari-hari banyak dipalsukan atau ditiru menyerupai
uang aslinya dan beredar luas di masyarakat. Pemalsuan uang terutama uang
kertas telah dilakuakan orang sejak pertama kali uang kertas dipergunakan
sebagai alat pembayaran yang sah. Cara maupun teknik pemalsuan uang kertas
tersebut dimulai melalui cara-cara yang sederhana sampai dengan cara melalui
teknologi modern yang biasa digunakan pada zaman sekarang ini. Pemalsuan dan
peredaran uang tersebut umumnya dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku
pemalsuan uang dengan tujuan dan maksud tertentu. Tujuan serta maksud
dilakukannya pemalsuan pada awalnya untuk memperkaya diri sendiri, maupun untuk
mendapatkan sesuatu yang diharapkan dengan membayar menggunakan uang palsu
tersebut. Mengingat pentingnya arti dan nilai uang dalam berbagai aspek
kehidupan manusia, uang palsu juga dapat digunakan dengan tujuan untuk
melumpuhkan perekonomian suatu negara.
Sebagaimana
dikatakan di atas bahwa kejahatan pemalsuan uang atau uang palsu buakanlah
persoalaan yang mudah, melainkan sulit untuk diselidiki dan itu merupakan
tanggung jawab yang harus diselesaikan bagi para penegak hukum dan pemerintah
negara ini. Suatu akibat pasti akan timbul dari suatu sebab itu begitu juga
dengan tindak pidana pemalsuan uang, semua yang melakukan pelanggaran tersebut
akan dikenakan sanksi yang telah ada.
B.
KASUS PERMASALAHAN
BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes
Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan
kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013). Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar
mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri
di rumah tersangka. Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper
besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil
pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang
kertas pecahan Rp100.000.
Barang
bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar
Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka
berseragam pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan
Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang
di ruang tamu rumah tersangka.
Sementara
itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu
dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli. “Penegak hukum uang itu diatur
oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI
menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep).
C.
SOLUSI MENGATASI KASUS
PEMALSUAN UANG
Berikut ini
upaya atau solusi yang harus dilakukan untuk menanggulangi kasus pemalsuan
uang, antara lain :
1.
Upaya Preventif
Upaya
ini berupa peningkatan pengenalan dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri
keaslian uang rupiah melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi serta merintis
pembentukan unit khusus penanggulangan uang palsu (Bank Indonesia).
2.
Upaya Represif
Upaya
ini berupa kerja sama dengan pihak penegak hukum, khususnya dalam
menangani kasus kejahatan pemalsuan uang (Bank Indonesia).
D.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus-kasus pemalsuan uang di
Indonesia harus dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan warga masyarakat dan
pemerintah. Hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat
tentang keaslian uang rupiah dan membentuk badan penegak hukum yang ketat untuk
memberantas aksi pemalsuan uang serta pemerintah dan aparat kepolisian lebih
memperketat pengawasan dan lebih memperhatikan masyarakat yang melakukan tindak
pidana seperti pemalsuan uang sehingga tidak berlanjut kasus tersebut.
E.
SUMBER
http://repository.unissula.ac.id/15231/5/babI.pdf
http://adetiaapriyani.blogspot.com/2017/01/kasus-pemalsuan-uang.html
"Terima Kasih"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar